Selasa, 10 Desember 2013

Sialang merupakan sebutan untuk pohon yang dihuni kawanan besar lebah madu. Pepohonan besar yang banyak terdapat di kawasan hutan Kabupaten Lebong, Bengkulu, seperti randu alas, kedondong hutan, dan durian banyak disinggahi lebah. Pohon-pohon ini ratarata mencapai tinggi 50 meter lebih dengan garis diameter 2 meter atau lebih. “Belum disebut Sialang jika tak disinggahi lebah madu,” ujar Peneliti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Taryudi Caklid, Rabu pekan lalu.
Dalam pepohonan ini, satu dahan dapat ditempati 20 sarang lebah. Bahkan, dalam satu pohon kadang ditemukan 100 – 200 sarang yang dapat menghasilkan 50 kilogram madu hutan. Dalam tradisi Rejang Jurukalang, pohon Sialang diyakini dan dipatuhi sebagai milik kolektif Tak satu pun anggota masyarakat diperkenankan mengklaim pohon tersebut sebagai milik pribadi.
Kepemilikan bersama ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap hutan. Juga menjadi salah satu bentuk pelestarian hutan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagai milik bersama, masyarakat berkewajiban untuk terus merawat dan melestarikan agar keberlangsungan dan produktivitasnya tetap terjaga. “Bentuk tradisi tata kelola atas hutan agar saling menjaga,” ujar Erwin.
Demi menjaga kelestariannya, tradisi setempat juga memberlakukan sanksi yang keras. Barangsiapa terbukti melakukan penebangan pohon Sialang akan dijatuhi denda, yang nilainya separuh dari denda pelaku pembunuhan. Jika denda bagi pelaku pembunuhan sebesar Rp15 juta, penebang Sialang dikenakan denda Rp7,5 juta.
Denda serupa juga berlaku bagi siapa pun yang menebang pepohonan di sekitar pohon Sialang. Penebangan pohon di sekitar Sialang termasuk dalam pantangan adat. Namun, dendanya dihitung setengah dari denda menebang pohon Sialang. Denda ini harus dibayarkan kepada komunitas, dan menjadi milik bersama warga suku yang bersangkutan.
Sebagai milik bersama, penebangan atas Sialang juga dinilai sebagai gangguan atas kekayaan milik bersama. Ada prinsip transparansi saat panen berlangsung sehingga seluruh masyarakat suku mengetahuinya. Juga ada ketentuan untuk tidak mengambil keseluruhan madu yang terdapat di Sialang.
Keberlangsungan tradisi ini sangat penting demi menjaga ekosistem hutan, termasuk agar menjadi tempat yang nyaman bagi produktivitas madu hutan. “Agar lebah mau singgah, hutan harus dijaga,” ujar Taryudi.
Pelaksanaan tradisi tersebut telah menjadi pakem sosial bagi upaya pelestarian hutan di sekitar pohon Sialang. Sebab, dalam penelitian AMAN, tak ada lebah mau menghasilkan madu jika ekosistemnya tak mendukung. Lebah misalnya, tak mau singgah, apalagi menghasilkan madu, jika Sialang tumbuh di tengah-tengah pepohonan Akasia.
Bagi masyarakat adat, hutan adalah bagian penting dari kehidupannya. Tak hanya sebagai sumber penghidupan, tapi hutan telah menjadi rumah tersendiri yang ikut menjaga keseimbangan alam. Karena itu, pelestarian tradisi tersebut saat ini sangat penting. “Diperlukan revitalisasi. Tapi ini bukan perkara gampang,” kata Taryudi.
Taryudi menyayangkan, jika sejumlah wilayah tempat Sialang tumbuh, kini perlahan menurun akibat adanya perusakan hutan di banyak tempat. Hal ini, di antaranya didorong oleh kian lunturnya sistem hukum adat. Taryudi menilai, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang turut ambil bagian dalam menurunnya tradisi merawat lingkungan hutan ini. Di antaranya adalah anggapan bahwa kehidupan masyarakat adat terbelakang, tak sesuai dengan zamannya. Termasuk stigma bahwa ritual-ritual masyarkaat adat identik dengan kekufuran dan menyimpang dari ajaran agama yang benar.
Padahal, berlakunya tradisi tersebut sekian abad telah terbukti menjaga kelestarian sumberdaya alam, ekosistem hutan, dan produktivitas madu hutan yang mendukung ekonomi masyarakat setempat.
Madu Sialang
Madu yang satu ini berasal dari kelompok lebah yang hidup dan bersarang di pohon dalam hutan. Pohon tempat lebah bersarang tersebut biasa disebut dengan pohon Sialang sehingga madu yang dihasilkan di kenal dengan nama madu Sialang.
Beberapa jenis pohon yang biasa yang dihinggapi lebah antara lain kedongong hutan, durian, sulur batang, pauh rusa, cempedak air, juga randu alas.
Pohon-pohon Sialang itu merupakan jenis tanaman yang dilindungi secara hukum, baik undang-undang pemerintah maupun hukum adat. Hal ini agar kelestarian pohon – pohon tersebut tetap terpelihara sebagai tempat bersarangnya kelompok lebah. Dari lebah itu di hasilkan madu sebagai salah satu sumber penghasilan masyarakat desa atau suku disekitar hutan.
Pepohonan ini banyak terdapat di kawasan hutan Provinsi Bengkulu, Provinsi Riau, perbatasan Riau – Sumatera Barat, dan Provinsi Jambi, termasuk Provinsi Sumatera Selatan. Keberadaan pepohonan ini, yang juga disebut pohon pauh rusa, adalah aset penting sumber daya alam untuk masyarakat lokal di wilayah Sumatera
Manfaat Madu
Madu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Madu diantaranya dapat melindungi tubuh dari keluhan penyempitan kapiler (capillary) dan arteriosklerosis (saluran darah ke jantung), dan juga membunuh bakteri.
Kandungan yang terdapat dalam madu yaitu: gula (glukosa dan fruktosa), beragam mineral (kalsium, potassium, magnesium, sodium klorin , sulfur, besi dan fosfor), dan vitamin-vitamin (B1, B2, B3 , B5, B6, dan C).
Kandungan polipeptida, asam amino, dan juga lemak madu itu hampir sama dengan susu sapi, sehingga madu dapat menggantikan fungsi dari susu sapi. Madu juga mengandung sejumlah kecil dari beberapa macam hormon, tembaga, iodium, dan zinc yang diperlukan tubuh manusia. Fadli Erwan

0 komentar :

Posting Komentar